Struktur ruang
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Tata ruang perkotaan lebih kompleks dari tata ruang perdesaan, sehingga perlu lebih diperhatikan dan direncanakan dengan baik. Kawasan/zona di wilayah perkotaan dibagi dalam beberapa zona sebagai berikut:
- Perumahan dan permukiman
- Perdagangan dan jasa
- Industri
- Pendidikan
- Perkantoran dan jasa
- Terminal
- Wisata dan taman rekreasi
- Pertanian dan perkebunan
- Tempat pemakaman umum
- Tempat pembuangan sampah
Dampak dari rencana tata ruang di wilayah perkoaan yang tidak diikuti adalah kesemrawutan kawasan mengakibatkan berkembangnya kawasan kumuh yang berdampak kepada gangguan terhadap sistem transportasi, sulitnya mengatasi dampak lingkungan yang berimplifikasi kepada kesehatan, sulitnya mengatasi kebakaran bila terjadi kebakaran.
berikut diatas merupakan definisi-definisi mengenai penataan ruang secara umum.
Kota Pasuruan saat ini sedang menetapkan rencana tata ruang wilayah kota untuk periode 2008-2028. Pengaturan sistem kebirokrasian menyebabkan sampai dengan saat ini kita sebagai masyarakat belum bisa menikmati RTRW yang merupakan landasan bagi semua stakeholder sebuah kota untuk lokasi pembangunan beserta perijinannya.
Sampai dengan saat ini RTRW pun belum dapat diterbitkan. Hal ini semakin menguatkan belum adanya sistem birokrasi yang bersahabat dan terkesan "mbulet" dan "molor". Sistem penataan ruang akan berjalan lancar ketika pemerintah sebagai pihak pembuat regulasi mampu bersifat lebih terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat bukan hanya untuk pihak swasta sebagai investor dan pelaksana proyek.
Peraturan mengenai Tata Ruang berupa RTRW hingga RDTRK sebaiknya jika di dipublikasikan dengan memanfaatkan teknologi Internet. Pemerintah bisa mengupload secara terbuka tentang RTRW dan peraturan mengenai ijin lokasi beserta urutan pelaksanaan ijin lokasi di dalam website serta mendesign nya secara lebih menarik sehingga masyarakat dengan mudah memahami tentang penataan ruang.
Edukasi penataan ruang seperti ini diharapkan mampu membuka pandangan masyarakat tetang keribetan birokrasi dan ijin lokasi, selain itu diharapkan tidak terjadi lagi pembangunan kawasan kumuh karena semua telah terangkum di dalam RTRW beserta sanksi-sanksinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar